Surabaya, LNM - Tidak kenal tetangga, Satreskrim Unit IV Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang pelaku curanmor dengan korban masih tetangga sendiri, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 8 September 2022 sekitar pukul 06.00 Wib.
Dengan keseharian yang sudah terbiasa dan diketahui oleh pelaku H (37) laki-laki salah satu warga jalan Sombo, Kecamatan Semampir, Korban S (32) menjadi korban curanmor yang merupakan masih tetangga sendiri.
Baca Juga: Motor Hilang di Kos Karangpilang, Wajah Terduga Maling Terekam CCTV
Pada saat itu, Korban S tengah beristirahat di tempat kejadian perkara Kantor Kebersihan pemkot Jalan Bunguran, Kota Surabaya, karena sudah paham betul situasi pelaku H langsung menghampiri dengan mengeluarkan Kunci Leter T lalu merusak bagian lubang kunci menggunakan Kunci Leter T dan berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut.
Dari laporan Korban S, Unit Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung memburu pelaku dengan berbekal informasi dari masyarakat tentang keberadaan si pelaku, yang akhirnya pelaku dapat di ringkus di sebuah rumah kos Wonosari gang 7 pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar jam 14.00 Wib.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerangkan bahwa usai dilakukan penangkapan, selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Pelaku Curanmor 20 Tkp Dimankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Selanjutnya Kasatreskrim mengungkapkan dari hasil pengembangan ternyata pelaku ini merupakan residivis.
" Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa di tahun 2019 dan Pelaku H juga melakukan aksi curanmor di Jalan Sencaki mendapatkan hasil sepda motor Beat." Ungkapnya.
Baca Juga: Waspada Bermodus Ngamen, Motor Hilang, Dan Pelaku Berhasil Ditangkap Satreskrim Polsek Simokerto
Lanjut, barang bukti yang kita sita dari pelaku adalah 1 (satu) buah pembuka magnet, 2 (dua) buah mata kunci T, dan 1 (satu) buah kunci T. Dan barang bukti dari korban adalah 1 (satu) bandel fotocopy BPKB, 1 (satu) lembar fotocopy STNK, dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor Vario.
Dan tersangka pelaku kini disangkakan pasal 363 KUHP. (ali)
Editor : J@K Joko